Seorang kakek menangis berpelukan dengan anak dan istrinya setelah divonis lima bulan penjara subsider satu bulan, terkait kasus pemeliharaan ilegal ikan predator aligator. Mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin petang, 9 September 2024, Piono (61) tersulut emosi dan menghampiri keluarga tercinta yang setia mendampingi selama proses persidangan berlangsung. Piono bersama dengan anak dan istrinya tidak kuasa menahan tangis dan saling berpelukan, selama hampir 30 menit di sisi kursi pengunjung sidang di ruang Garuda. Istri dan anak Kakek Piono terlihat syok, tidak mau berpisah dengan orang terkasih saat petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Malang membawanya kembali ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Kakek Piono terbukti bersalah memiliki dan memelihara delapan ekor ikan predator jenis aligator gar di rumahnya di kawasan Sawojajar, Kota Malang sejak 16 tahun silam.
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kakek Piyono yang ditahan gara-gara memelihara ikan aligator gar.
Kakek berusia 61 tahun itu harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar, yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024) ini dengan agenda putusan.
Baca juga: Kisah Pilu Marni Luntang-lantung di Jalan, Ternyata Hilang 4 Tahun, Tangis Ibu Pecah saat Bertemu
Pihak keluarga juga datang mendampingi Piyono.
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.
Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Ikan itu awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
Beijing (ANTARA) - Delapan polisi dijebloskan ke penjara atas dugaan melindungi segerombolan pria yang melakukan penyerangan terhadap perempuan di Kota Tangshan, Provinsi Hebei, China.
Delapan polisi tersebut termasuk di antara 28 tersangka yang ditahan, demikian pernyataan pers Kejaksaan Hebei, Senin.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik (MPS) atau Kepolisian China, aparat penegak hukum Hebei telah berhasil menahan delapan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap empat perempuan di restoran barbekyu di Kota Tangshan pada 10 Juni tengah malam lalu.
Kepala Biro Kepolisian Distrik Lubei, Kota Tangshan, Ma Aijun, dan Kepala Kantor Kepolisian Distrik Lubei, Hu Ben, bersama enam sfat yang bertugas, yakni Han Zhiyong, Chen Zhiwei, Fan Lifeng, Wang Hongwei, Wang Zhipeng, dan An Di telah mendekam di sel tahanan.
Mereka dianggap menyelewengkan kewenangannya, menerima suap, dan menerima hadiah lainnya dari para tersangka pengeroyokan.
Chen Jizhi selaku tersangka utama kasus yang menyita perhatian publik secara luas di China itu ditahan terlebih dulu.
Menurut pihak kejaksaan, Chen mengumpulkan beberapa orang secara bertahap sebelum membentuk sebuah geng.
Sejak 2012, gerombolan Chen terlibat 11 kasus kriminal, termasuk menciptakan terjadinya keributan, melukai orang lain, membuka kasino, merampok, dan lain-lain.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa Chen bersama tiga anggota gengnya melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan bermarga Wang di salah satu restoran barbekyu di Kota Tangshan pada 10 Juni pukul 02.40 waktu setempat.
Chen lantas memukuli perempuan tersebut saat membela diri.
Kemudian enam anggota geng Chen lainnya memukuli Wang dan tiga temannya dengan menggunakan kursi dan botol-botol minuman di restoran tersebut.
Rekaman insiden tersebut yang diperoleh dari kamera CCTV tersebar luas di berbagai media sosial China.
Para korban mengalami luka-luka akibat tindakan Chen yang belakangan diduga dibekingi aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Peretas klaim curi 1 miliar data pribadi penduduk China dari polisiBaca juga: Polisi Shanghai selamatkan Rp305 miliar dari 42 buronanBaca juga: Dituduh pemicu Delta, perempuan tua asal Nanjing ditangkap polisi
Pewarta: M. Irfan IlmieEditor: Atman Ahdiat Copyright © ANTARA 2022
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). Ia terlibat dalam aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Diketahui, SYL menjabat Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para AS di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4000 s/d US$10.000.
Terkait sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam mash terus dilakukan Tim Penyidik.
Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) menambah daftar menteri dan mantan menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi pada masa kepimpinan Jokowi.
CNBC Indonesia Research